Muhaimin,S.Pd: Minimal Memiliki IPP Tetap Untuk Kerjasama Dengan Penyelenggara Negara

Muhaimin,S.Pd: Minimal Memiliki IPP Tetap Untuk Kerjasama Dengan Penyelenggara Daerah
Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi, Muhaimin,S.Pd.

(Video Saat di wawancara Tim Lampukuning.id di Aston Hotel-Jambi)

 

LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Dalam rangka sosialisasi Televisi digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, menggelar acara Talk Show “Indonesia Goes To Digital”, yang dilaksanakan di Aston Hotel, Jl. Sultan Agung No.99 Jambi, Kamis (27/02/2020).

Sebagai narasumber dalam acara tersebut Ir.Geryantika Kurnia, M.Eng.,MA., Direktur Penyiaran Kementerian Kom Info, Muhaimin.S.Pd, M.Ikom, Wakil Ketua KPID Jambi, Deddy Risnanto, SH vice GM Corporate Secretary Kompas TV, M.Husnil Abid Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jambi, Supriyono Direktur Teknik TVRI dan sebagai moderator Ir.Zulfadi Mansoer. M.Sc.

Acara dihadiri oleh Ir.Geryantika Kurnia, M.Eng.,MA. Direktur Penyiaran Kementerian Kom Info, Sekda Provinsi Jambi, Komisioner KPID provinsi Jambi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se provinsi Jambi, Kepala Stasiun LPP TVRI, Kepala Stasiun LPP RRI, Lembaga Penyiaran TVRI, Kepala Balmon Kelas II Jambi, PT.Jambi Televisi (Jambi TV), PT.Jambi Ekpres (Jek TV), PT.Bungo Media Televisi (Bungo TV), PT.Batanghari Televisi Indonesia dan Lembaga Penyiaran (LP) Publik Lokal Televisi Sungai Penuh, Kerinci.

Dalam sesi tanya jawab dari peserta undangan, Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi Muhaimin,S.Pd, mengatakan bagi mereka yang ingin melakukan kerjasama hubungan timbal balik dengan Pemerintah, yang artinya Pemerintah mendapatkan saluran media untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintahannya, dan temen-temen penyiaran dapat pembudget iklan layanan masyarakat yang baik, memang harus mempersyaratkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang Tetap.

Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Tetap
Contoh, Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Tetap

Muhaimin juga memberikan penjelasan terkait Pemilu 2020 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Misalnya, terkait kedepan nih sebentar lagi kita mau Pemilu tentu masing-masing temen-temen KPU itu harus memiliki saluran untuk sosialisasi tahapan, sosialisasi calon dan yang lainnya”, ujar Muhaimin.

“Kita melalui forum gugus tugas sudah memberikan edaran, yang bahkan di forum-forum rakorda sudah kita sampaikan juga kepada temen-temen lembaga penyiaran, bahwa yang boleh melakukan kerjasama dengan instansi-instansi penyelenggara itu adalah mereka yang memenuhi syarat, minimal mempunyai IPP tetap, itu sudah merupakan ketentuan yang dilaksanakan di forum gugus tugas antara KPI kemudian Bawaslu, KPU dan penyelenggara”, jelas Muhaimin.

“Dan terkait hal-hal lain tentu ini juga berlaku sama, artinya lembaga penyiaran yang bisa menjalin kerjasama baik untuk iklan layanan masyarakat maupun iklan komersil lainnya dengan konsumen, tentu mereka harus memenuhi persyaratan sebagaimana di atur oleh undang-undang, minimal adalah memiliki IPP tetap, kalau Izin Siaran (ISR) belum boleh, dia hanya boleh untuk melakukan evaluasi uji coba siaran dan itu belum boleh dikomersilkan”, pungkas Muhaimin.(Rz)