LAMPUKUNING.ID, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Batanghari kembali melakukan eksekusi minyak mentah hasil tindak pidana illegal drilling sebanyak 19.200 liter, yang dilakukan dengan cara diserahkan ke pihak PT. Pertamina Ep Asset I field Jambi di kenali asam atas Provinsi Jambi.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batanghari Bambang Irawan dan Kasi Pidum Kejari Batanghari Heru Duwi Admojo, yang disaksikan Kepala Rupbasan Kelas I Jambi.
Kasi Pidum Kejari Batanghari, Heru Duwi Admojo mengatakan, eksekusi minyak mentah ilegal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 4/Pid.Sus-LH/2020/PN.Mbn tanggal 4 maret 2020 An.
“Dengan terdakwa tiga orang, diantaranya hariyanto bin hasan, holidi bin sulaiman dan amir hamzah bin hasan yunus,” ungkapnya, Rabu (17/06).
Selain menyerahkan barang bukti berupa minyak mentah, nantinya pihak Kejari akan melelangkan dua unit mobil truk pengangkut minyak mentah tersebut, karena digunakan sebagai sarana kejahatan, maka kendaraan tersebut diserahkan kepada negara dengan cara dilelang, namun masih dalam proses.
Sebelumnya, pada tanggal 23 april 2020 lalu, Kejari Batanghari juga telah menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana illegal drilling kepada pihak pertamina sebanyak 20 ribu liter. (ags)