LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan 20 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu pencegahan karhutla serta pengrusakan terhadap fasilitas PT. Wirakarya Sakti (WKS).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis Jum’at (19/7/2019) mengatakan, untuk 20 orang diambil dari 45 pelaku yang diamankan, Sementara itu 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah DItetapkan sebagai tersangka.
Untuk 20 orang yang telah ditetapkan tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan akan dilakukan penahanan.Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya.
Dari hasil penyidikan, kelompok SMB sudah ada sejak tahun 2018 lalu,dan telah melakuakn aksi kriminalitas sebanyak 14 kali.
Laporan kriminalitas kelompok SMB tercatat di Polres Tebo, Polres Batanghari,Polres Tanjung Jabung Barat, dan Polda Jambi.
Kelompok SMB melakukan aksi kriminalitas secara masif dan terorganisir.
Para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama serta pasal 363 KUHP tentang pencurian ,Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara. (psp)