4 Mantan Anggota Dewan Ditahan KPK Di Rutan Yang Berbeda-Beda

mantan anggota dewan ditahan dirutan berbeda

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menahan empat mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau suap “ketok palu”. Keempat mantan legislator Jambi yang menyandang status tersangka itu yakni, Fahrurrozi, Arrakmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Keempatnya bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).

Pukul 17.16 WIB, Wiwit Cs sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Mereka berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penahanannya. Setyo memaparkan, tersangka Fahrurrozi dan Arrakmat Eka Putra ditahan di Rutan Gedung Kavling C1, Jakarta Selatan.

Sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, keempat tersangka bakal menjalani isolasi mandiri sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 di lingkungan Rutan KPK,” katanya.

Setyo menjelaskan, keempat mantan legislator Jambi tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020, sejalan dengan ditingkatkannya kasus mereka ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka terhadap keempatnya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat 18 orang, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston.

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” ungkap Setyo.

Dalam perkara ini, Fahrurrozi diduga menerima suap “ketok palu” senilai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra sejumlah Rp 275 juta, Wiwid Iswhara senilai Rp 275 juta, dan Zainul Arfan sebesar Rp 375 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, selain empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan satu orang pengusaha menjadi tersangka baru. Yaitu Paut Sakarin. Sebelumnya, Paut juga sudah diperiksa bersama Wiwit Cs. Namun, dia belum ditahan.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. 12 orang di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.         Keempat tersangka bersama 12 rekannya yang sudah diproses hingga persidangan diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga persidangan.

Saat ini Asiang sendiri sudah menjalani hukuman 1,5 tahun atau bebas di Lapas Klas II Jambi. Sementara Zumi Zola dan 12 anggota DPRD lainnya sedang menjalani masa hukuman. Zola divonis 6 tahun penjara. Dia saat ini sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan 12 anggota dewan divonis antara 3 – 5 tahun penjara. Mereka menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi. (ist)

Sumber :kenali.co.id