(Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan saat konferensi pers ungkap kasus Uang palsu. -foto:LK08)
MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID–Polres Bungo gelar Konferensi pers perkara tindak pidana peredaran uang palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K,M.A.P yang bertempat di halaman Mapolres Bungo, Kamis (18/01/2024)Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim, KBO, Kasi Humas, dan anggota lainnya.
Kapolres Bungo menyampaikan bahwa hari ini pihak Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait peredaran uang palsu beberapa waktu yang lalu.
“Kami dari Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AS (23) dan RW ( 34) terkait kasus peredaran uang palsu yang terjadi di 2 TKP, satu diantaranya di Kota Bungo, “Ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan para pelaku menggunakan modusnya mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen Brilink-nya untuk masuk ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.
Kami ketahui mereka ini mencetak uang dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter konter yang ada Brilink nya, kemudian uang itu masuk ke aplikasi dana pelaku. “Jelasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak dari YouTube, Sesuai di BAP oleh penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube
Pelaku menjalankan aksinya di 2 TKP, yakni Kuamang Kuning dan BTN lintas asri beberapa waktu yang lalu,” ujar nya
Hasil dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita uang palsu senilai Rp.8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Atas perbuatan ini pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara..
Kedua pelaku ini di jerat pasal 363 ayat 1 ayat 2 Jonto pasal 55 ayat 1 UU no 7 tahun 2022 maksimal di hukum 10 tahun penjara, “Tutupnya.(LK08)