Harapan SMSI 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong podcast diakui sebagai institusi pers oleh Dewan Pers pada 2026. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, serta menjaga kualitas demokrasi di era digital.

SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menilai podcast saat ini masih berada di “wilayah abu-abu” hukum. Sebagai media elektronik non-pers, podcast rentan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa mekanisme perlindungan seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai kriminalisasi terhadap podcaster kritis telah terjadi. Salah satunya, kasus yang menimpa Rudi S. Kamri setelah mengangkat isu dugaan korupsi.

“Kasus korupsinya tidak ditindak, tetapi pengkritiknya justru dijerat UU ITE. Ini bentuk pembungkaman yang harus dicegah,” ujar Henri dalam dialog nasional SMSI, Desember 2025.

Menurut Henri, apabila podcast diakui sebagai institusi pers, maka berlaku asas lex specialis UU Pers. Sengketa pemberitaan tidak langsung diproses pidana, melainkan diselesaikan melalui Dewan Pers dengan mekanisme hak jawab dan koreksi.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan podcast telah berkembang pesat sebagai media baru yang dinamis, personal, dan diminati publik. Namun, tanpa regulasi yang jelas, podcast rawan disalahgunakan untuk propaganda, ujaran kebencian, dan informasi tidak terverifikasi.

“SMSI memandang perlu respons strategis dan bertanggung jawab agar perkembangan podcast sejalan dengan kebebasan pers, kualitas demokrasi, dan kepastian hukum,” kata Firdaus dalam surat resmi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, tertanggal 20 Desember 2025.

Firdaus menegaskan, pengakuan podcast sebagai media pers harus diikuti syarat ketat. Pengelola podcast wajib berbadan hukum Indonesia di bidang pers atau jurnalistik, tunduk pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SEDP/1/2014.

Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menegaskan, setiap media yang menyebut dirinya pers wajib mengikuti cara kerja jurnalistik dan patuh pada regulasi pers.
“Begitu menyebut pers, maka ada konsekuensi hukum dan etika yang harus dijalankan,” tegasnya.

SMSI sepanjang Oktober–Desember 2025 menggelar serangkaian dialog nasional yang melibatkan wartawan, akademisi, praktisi podcast, Dewan Pers, hingga pejabat negara. Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, antara lain Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Prof. Komaruddin Hidayat, Prof. Yuddy Chrisnandi, Henri Subiakto, hingga praktisi podcast dan pemangku kepentingan media lainnya.

SMSI juga menyatakan kesiapan menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi podcast yang menerapkan prinsip jurnalistik.
“Podcast tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum karena berpotensi merugikan demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegasnya lagi.

Berdasarkan data We Are Social Februari 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumen podcast terbesar di dunia. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap pekan, jauh di atas rata-rata global 22,1 persen. Mayoritas pendengarnya berasal dari Gen Z dan milenial.

“Tingginya konsumsi podcast tersebut menjadi salah satu alasan utama SMSI mendorong pengakuan podcast sebagai bagian dari ekosistem pers nasional yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab,” demikian. (rls/ali/ab)