
LAMPUKUNING,ID ,Muara Bungo-Unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang Mengamankan 2 orang pemuda atas penyalahgunaan narkotika, kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut diamankan pada saat petugas melaksanakan Patroli Cipkon (Cipta Kondisi) pada hari rabu malam 18 maret 2020 di wilayah hukum Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, tepatnya di Simpang Lubuk Dalam, Dusun Tuo Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Dari tangan kedua pelaku R-F (20) dan F-i (20) keduanya merupakan Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kab Bungo,ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa : 1 klip plastik Bening yang dibungkuskan dengan plastik hitam diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu.
Tak hanya narkotika petugas juga mengamankan 1 Buah HP Nokia warna Putih, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BH 3976 UP.
Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji,S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang IPTU.T.T.Munthe, SH.MH mengatakan,
” Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek limbur lubuk mengkuang guna pemeriksaan lebih lanjut,”
Yang mana Kronologis kejadian Pada saat Kapolsek limbur lubuk Mengkuang IPTU. T.T Munthe, SH.MH beserta anggota Unit Reskrim melakukan Patroli mendapat informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya, anggota langsung melakukan pemeriksaaan terhadap 2 orang pelaku tersebut, dan salah satu pelaku berusaha membuang Plastik Warna hitam yang diduga berisi sabu, namun diketahui oleh Anggota, kemudian Anggota meminta pelaku untuk membuka plastik hitam tersebut,

setelah dibuka ternyata ditemukan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, kemudian kedua orang tersebut diamankan ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
(Gas)