Walikota Jambi H.Syarif Fasha Kumpulkan Pelaku Usaha Untuk Berdiskusi

20200603 193307
Walikota Jambi,Dr.H.Syarif Fasha,ME, saat Berdiskusi bersama pelaku usaha di ruang pola utama

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Walikota Jambi bersama Satgas Kota Jambi mengumpulkan para pelaku-pelaku usaha untuk diskusi, menyampaikan apa yang dimaksud dengan relaksasi ekonomi dan relaksasi sosial kemasyarakatan. Bertempat Ruang Pola Kantor Walikota Jambi.

Dalam kesempatan itu, Fasha mengatakan apabila ini berjalan dengan baik dan sesuai yang di harapkan untuk kejalan kehidupan yang disebut dengan new normal agar lebih baik.

Dirinya berharap semua pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang diberi Pemkot Jambi dan jajaran satgas akan memberikan kelonggaran pelanggaran relaksasi ekonomi sosial kemasyarakatan. apabila tidak dijalankan maka tidak akan memberikan relaksasi.

“Semua ini di lakukan agar kehidupan kita bisa kembali normal dan patuhi yang kita himbau. Untuk kesehatan, Fasha tidak memberikan relaksasi, karena tidak ada tawar-menawar untuk protokol kesehatan,” tegasnya.

Protokol kesehatan wajib harus dilaksanakan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di luar.

Terkait jam usaha karaoke dan lain sebagainya, Fasha menyampaikan sesuaikan saja dengan jam yang ada di surat izin usaha serta jam malam juga di per-longgar untuk kuliner-kuliner seperti pedagang-pedagang pecel lele, sate dan lain sebagainya.

Fasha juga mengatakan bahwa jam 21:00 wib malam di perbolehkan kepada pengunjung/konsumen untuk duduk sambil makan yang di beri kelonggaran dari jam 21:00 wib sampai jam 11 malam tetap boleh buka.

“tapi dari jam 21:00 wib lewat tidak boleh duduk dan konsumen harus membawa pulang pesanannya. Tidak boleh lebih dari jam 12 malam,dan untuk pedagang jam 9 malam kursi nya sudah disusun karen biar pembeli tidak ngumpul atau makan di tempat” ujarnya.

Adapun SPA masih diperbolehkan buka, karena menurut Fasha SPA cuma membuat ramuan di dalam bath up, kemudian kalau panti pijat berhubungan langsung, bersentuhan dari kepala hingga semua anggota tubuh.

“kami harus konsultasi kan kembali kepada Dinas Kesehatan, tetapi kalau salon misalnya cuci rambut, gunting rambut, sepanjang petugasnya menggunakan masker mungkin menggunakan sarung tangan dan rajin mencuci cuci tangan dengan hand sanitizer mungkin masih di perboleh kan karena salon mungkin nisa kita batasi jenis pekerjaannya,” pungkasnya. (LK04)