Usai Konsumsi Sabu Seorang Pria Dibungo Diringkus Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo

 

20200711 084855

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Muara Bungo, Tim Restic satresnarkoba Polres Bungo Kembali mengamankan satu orang pria diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Adapun tindak pidana tersebut terjadi
berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang berada di BTN Siginjai pal 9 Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan sekira tanggal 20 Juni 2020, hal hasil petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria dengan berinisial F-R (48) warga Dusun Buat Kecamatan Bathin III / BTN Siginjai Pal 9 Sungai Mengkuang Kec Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Selanjutya Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo dibantu warga setempat untuk menyaksikan penggeledehan, saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa,
1 Buah kantong plastik warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik bening besar yang di dalamnya berisi kristal bening di duga sabu seberat 190 Gram, 2 Bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu, 1 unit handphone warna hitam merk Oppo.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP.Septa Badoyo,SH,S.I.K.,MH mengatakan, atas perbuatannya yang dilakukan tersangka di Ganjar pasal 114 ayat (2), Juncto pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Gas)