
LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi sudah melakukan rapat terkait pelaksanaan ibadah natal dan tahun baru 2020 disaat kondisi pandemi Covid-19 ini.
Hasilnya rapat tersebut, ibadah umat nasrani boleh dilakukan di gereja masing-masing. Namun ada syarat dan catatan khusus yang harus ditaati dalam pelaksaan ibadah di gereja tersebut.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, natal dan tahun baru bagi umat nasrani diperbolehkan di gereja masing-masing, namun dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Setiap gereja yang akan melaksanakan ibadah natal dan tahun baru harus mengajukan surat permohonan kepada tim satgas covid-19 Kota Jambi. hal itu untuk dilakukan peninjauan bagaimana kesiapan tempat ibadah tersebut.
“Yang utama adalah menyiapkan dan memasang banner di dalam Gereja, yaitu mewajibkan jamaahnya untuk menggunakan masker, tidak melepas maupun menurunkan masker,” kata Fasha.
Selain itu sebut Fasha, harus dilakukan pembatasan jumlah jamaah. Artinya ada tempat duduk disilang untuk jarak jamaah. Dengan demikian, berarti akan ada peningkatan eskalasi waktu untuk para jamaah natal dan tahun baru nantinya.
Fasha mengimbau kepada pemuka agama nasrani, pendeta dan pastur untuk membatasi pada saat ibadah, supaya tidak terlalu panjang.
“Prosesnya mungkin dipersingkat sehingga yang tadi normalnya 5 slot, mungkin harus jadi 10 slot. Kalau sebelumnya ibadah tersebut 2 jam, mungkin bisa dipersingkat jadi 1 jam. Bagaiman teknisnya kami serahkan pada pemuka agama nasrani,” tutur Fasha.
Kata Fasha, jangan sampai nanti, tim inpektor satgas coviod-19 Kota Jambi saat patroli ada penumpukan-penumpukan jamaah.
“Kami tidak inign penegakan disiplin saat natal nanti. Jadi harus bekerjasama yang baik. Kami berikan rekomendasi izin, agar dipatuhi dan jaga sama-sama. Jangan sampai ada klaster natal dan tahun baru nanti,” pungkasnya. (*)






