7 Pengamen Diamankan Dinsos Kota Jambi

IMG 20210624 201745

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Dinas Sosial Kota Jambi kembali mengamankan para Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di ruas jalan yang berada di Kota jambi, 24/06/2021.

Diketahui para gepeng tersebut gunakan beragam cara untuk mengelabui petugas untuk mengemis, ada yang memakai baju badut sambil membawa anak yang masih dibawah umur, ada pula yang berpura-pura mengamen.

Sesuai Undang-undang yang Berlaku Perda no 47 tahun 2002 pasal 3 dan pasal 22 tentang dilarang mengemis dijalan atau ditempat Umum dan juga Perwal no.29 tahun 2016 tentang penanganan pengemis dan Anak Jalanan dengan Ancaman Pidana Kurungan 3 Bulan denda 500.000 maksimal 3.000.000 ,.

Dalam Pengamanan tersebut Kadis Dinsos Kota Jambi Noviarman menjelaskan Tim nya berhasil mendapatkan 7 pengamen yang berada di berbagai tempat terutama di lampu merah Kota Jambi,” Jelasnya.

Noviarman juga mengatakan dalam saat ini para Pengamen sudah kita amankan dan kita akan mengecek lebih akurat, kita juga harus mengetahui asal-usul Pengamen tersebut, ” pungkasnya.(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *