
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Ditengah suasana pandem Covid-19 saat ini, pemerintah Kota Jambi diprediksi bakal kehilangan 20 persen pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu mengingat saat ini beberapa pelaku usaha tengah terdampak pemberlakukan PPKM Level IV.
“Yang pasti yang paling terdampak adalah pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan. Intinya adalah pelaku usaha yang berkaitan dengan industri wisata pasti terdampak,” kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai melaksanakan rapat dengan BPPRD Kota Jambi, Selasa (3/8).
Ditambahkan Fasha, selain dari industri pariwisata, pajak yang kini realisasinya minim adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu karena data yang dipakai dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) masih menggunakan data lama.
“Makanya tadi saya perintahkan untuk mendata ulang. Libatkan RT dan Lurah. Misalnya ada luas bangunan tanah 100 meter persegi pada IMB lama, tapi sekarang kondisinya sudah sudah berubah, ada bangunan diatasnya dan sudah berubah jadi 200 meter persegi. Maka ini harus dibuat ulang. Kami akan gratiskan biaya perubahan data ini, tidak kami kebakan biaya,” jelas Fasha.
Fasha juga mengatakan, tahun lalu Pemkot Jambi juga kehilangan sekitar 30 persen PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi, akibat pandemi Covid-19.
Pada paripurna penyampaian LKPD tahun 2020 lalu, Fasha menyampaikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar 369,59 Miliar Rupiah. Direalisasikan sebesar 355,67 Miliar Rupiah atau 96,23 pesen dari yang ditargetkan. Persentase Realisasi PAD Tahun Anggaran 2020 masing-masing adalah: Pajak Daerah realisasinya 93,49 pesen; Retribusi Daerah realisasinya 110,55 pesen; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan realisasinya 96,02 pesen; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, realisasinya 97,49 pesen.
Sementara sebelumnya, Sekretaris BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan pemerintah kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp32 miliar. Angka itu meningkatkan Rp7 miliar dari tahun lalu yang hanya Rp25 miliar. (LK07)






