LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat Paripurna mendengarkan penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2025 di Gedung DPRD Bungo, Jumat (19/09/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani,SH,MKn, dihadiri Bupati Bungo H.Dedy Putra,SH,MKn, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Pimpinan dan anggota DPRD,Unsur Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Para OPD, Pimpinan Instansi Vertikal,Pimpinan BUMN dan BUMD ,Para Camat dan Lurah di lingkup Kabupaten Bungo dan Tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Dedet Jumico,SH,MH, dari Fraksi Gerindra yang mewakili Fraksi – Fraksi DPRD menyampaikan kata akhir Fraksi atas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo TA 2025. Dari kata akhir fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo TA 2025, menerima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan-catatan yang telah disampaikan di rapat paripurna tersebut.
Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani menyampaikan dari hasil kata akhir fraksi-fraksi DPRD bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo TA 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Muhamad Adani menegaskan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa dalam tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat Tiga Bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
“Dengan demikian pelaksanaan rapat paripurna kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Bungo untuk disetujui Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 dapat kita laksanakan tepat waktu,” sebut Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani,SH,MKn.
Bupati Bungo H.Dedy Putra dalam kata sambutannya mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD atas penyampaian kata akhir terhadap Ranperda tentang perubahan APBD TA 2025, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama berupa persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD TA 2025.
“Sinergi yang telah terjalin dalam menyelesaikan pembahasan dan tahapan proses Raperda perubahan APBD TA 2025 ini, kami berserta seluruh jajaran pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat semoga hal ini dapat terus kita pelihara dan kita tingkatkan pada masa yang akan datang,”tutur Bupati H.Dedy Putra.
Selain itu, Bupati menambahkan, semoga apa yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari amanat rakyat, dan pengabdian kita kepada masyarakat serta Negara, semoga Ranperda perubahan ini dapat disetujui bersama, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bungo,”tutup Bupati Bungo H.Dedy Putra.(LK)