(Gambar: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat pers rilis Ungkap kasus Narkotika.-foto:lk)
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO– Selama Operasi Antik Siginjai 2025 dari Tanggal 25 Agustus sampai dengan 13 September 2025 Polres Bungo berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak Delapan perkara dengan mengamankan 15 orang tersangka.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono,S.Kom,M.Si, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra.S, SH.MH, dalam pers rilis di Mapolres Bungo,Senin 22 September 2025 menyampaikan dari 15 tersangka 1 diantaranya seorang perempuan.
(VIDEO PERS RILIS OPERASI ANTIK SIGINJAI 2025 POLRES BUNGO)
“Dari hasil penangkapan para terduga pelaku tersebut Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 36,36 Gram dan narkotika jenis Extacy sebanyak 13 Butir,” sebut Kapolres Bungo.
“Para terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda Satu Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.(LK)