LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO – Tim kepolisian dari Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Kedua tersangka diamankan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Jawaris alias Jawa (69), seorang petani yang tinggal di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 24.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah, kemudian seorang pelaku yang tidak dikenal masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel pintu, Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku memadamkan lampu rumah korban dan mengacak-acak lemari untuk mencari barang berharga,” Jelas AKP Ilham Tri Kurnia.
Karena tidak menemukan barang yang diinginkan, pelaku kemudian mendatangi korban. Pelaku menutup mulut korban, mencekik lehernya, serta melakukan kekerasan dengan cara menampar dan menginjak perut korban. Pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum akhirnya mengambil dua cincin emas yang dikenakan korban di jari tangan kirinya.
Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jujuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Jujuhan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A R dan J alias Jaf.
“Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya. Selanjutnya para pelaku dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Sebut AKP Ilham Tri Kurnia.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sweter warna hitam merek Screamous serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam biru yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Bungo dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan, “Pungkas AKP Ilham Tri Kurnia.(*)






