Sekda Hermansyah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Wajib Raih Predikat Kinerja Baik Mulai 2027.

LAMPUKUNING.ID, TANJAB BARAT– Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai memperketat standar evaluasi kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mulai tahun 2027 mendatang, setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan memiliki predikat kinerja minimal “Baik” apabila ingin memperoleh perpanjangan perjanjian kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., saat memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) di halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (19/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekda menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyesuaian itu dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 serta SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025.

Selain itu, sebanyak 159 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah juga menerima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja setelah dinyatakan memenuhi hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.

Hermansyah menegaskan, perubahan nomenklatur jabatan tidak boleh dipandang hanya sebagai penyesuaian administrasi semata. Menurutnya, perubahan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas sehingga mampu mendorong profesionalisme aparatur dan memperkuat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang harus dijawab dengan dedikasi, loyalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara objektif melalui sejumlah indikator, di antaranya kedisiplinan mengikuti apel, tingkat kehadiran melalui aplikasi SIMEKA, rekam jejak sanksi maupun surat teguran, serta kelengkapan pelaporan kinerja harian dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi ASN Digital.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih memberikan toleransi selama tahun anggaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu yang memperoleh predikat kinerja Cukup, Buruk, maupun Sangat Buruk. Kebijakan tersebut disebut sebagai masa transisi sebelum aturan baru diterapkan secara penuh pada tahun depan.

“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026. Saya sampaikan secara terbuka hari ini agar tidak ada lagi alasan pada tahun 2027 mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Gunakan kesempatan ini untuk terus memperbaiki kinerja, bekerja dengan loyalitas, dan memberikan pengabdian terbaik kepada daerah,” tegas Hermansyah.

Apel pagi tersebut diikuti para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Kerja Mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (LK10)