Wabup Katamso Teken Komitmen PI 7 Persen WK Jabung, Perkuat Langkah Optimalisasi Pendapatan Daerah.

LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT – Pemerintah Provinsi Jambi terus memacu percepatan proses pengalihan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama yang dipimpin langsung Gubernur Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (9/10/2026).

Pertemuan strategis tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., serta Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T. Kedua kepala daerah sepakat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis guna mempercepat realisasi hak daerah atas pengelolaan sektor hulu migas di WK Jabung.

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan, penandatanganan komitmen bersama menjadi langkah penting untuk memastikan proses pengalihan PI 7 persen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hasil perhitungan pelamparan reservoir yang dilakukan lembaga independen harus dikawal secara terbuka dan akuntabel agar pembagian hak masing-masing daerah benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

“Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan tonggak penting agar tahapan pengalihan PI 7 persen di WK Jabung berjalan sesuai regulasi. Hasil perhitungan pelamparan reservoir dari lembaga independen harus kita kawal bersama secara transparan. Sinergi ini memastikan hak daerah tidak berkurang dan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Provinsi Jambi secara menyeluruh,” tegas Al Haris.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso menyebut penandatanganan komitmen tersebut menjadi momentum penting sekaligus babak baru bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjung Jabung Barat.

Menurutnya, BUMD dituntut mampu mengelola dana Participating Interest secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Katamso menjelaskan, potensi PI yang akan diterima ke depan tidak hanya berasal dari operator PetroChina, tetapi juga diproyeksikan bertambah melalui pengelolaan blok migas yang dioperasikan Jadestone Energy dan MontD’Or Oil Tungkal Limited. Kondisi tersebut menjadi peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah apabila dikelola secara optimal.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran pembagian PI masih bergantung pada kepastian regulasi mengenai batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan tata batas kedua daerah dapat segera diselesaikan.

“Kepastian tata batas menjadi faktor penting dalam menentukan besaran hak Participating Interest yang akan diterima masing-masing daerah. Kami berharap proses di Kementerian Dalam Negeri dapat segera rampung sehingga tidak menghambat optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Katamso.

Melalui komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur optimistis proses pengalihan PI 7 persen dapat segera terealisasi.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sektor energi sekaligus menjadi sumber pendapatan baru yang berdampak pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, jajaran organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan PT Paleopetro selaku lembaga independen, serta pejabat teknis dari pemerintah kabupaten terkait. Dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Ekonomi, serta Kabag Sumber Daya Alam. (LK10)