LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT– Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., saat memimpin Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kuala Tungkal, Jumat (10/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Pertemuan tersebut menjadi penutup rangkaian pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap pengelolaan belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jambi, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas PUPR, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Katamso menyampaikan apresiasi kepada Tim BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan independen. Menurutnya, hasil pemeriksaan bukan sekadar proses evaluasi, melainkan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Jambi atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional dan objektif. Seluruh hasil evaluasi akan menjadi masukan berharga bagi kami dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujar Katamso.
Ia juga menegaskan seluruh perangkat daerah diminta bergerak cepat menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan. Komunikasi dan koordinasi dengan Tim BPK, kata dia, harus terus diperkuat agar setiap kekurangan administrasi maupun dokumen pendukung dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Wabup turut menyoroti temuan terkait keberadaan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang menjadi perhatian BPK. Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, Katamso menegaskan pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik terhadap keberadaan TKM ini. Di satu sisi kami memiliki tanggung jawab terhadap para tenaga kerja yang selama ini mengabdi, namun di sisi lain penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyinkronkan data administrasi sekaligus berkonsultasi mengenai formulasi terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa bertentangan dengan regulasi penataan tenaga kerja dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Tim BPK RI Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Exit meeting ini menjadi tahapan akhir pemeriksaan pendahuluan sebelum memasuki proses pemeriksaan terinci. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan siap mendukung seluruh tahapan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama antara jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. (LK10)






