
LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Ombudsman Provinsi Jambi membuka layanan aduan soal praktik pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah.
Pelibatan Lembaga Negara Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal praktik pungli di sekolah sudah berlangsung sejak 2017. Tujuannya, supaya Ombudsman ikut memantau layanan pendidikan.
Kerjasama dua lembaga negara itu diteken langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Ketua Ombudsman Republik Indonesia pada 27 Februari 2017 silam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi Dr Jafar Ahmad, mempersilahkan masyarakat bersegera membuat aduan ke Ombudsman jika memergoki praktik pungutan liar di sekolah.
Menurutnya, aduan boleh disampaikan langsung ke kantor Ombudsman Provinsi Jambi, kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.
Atau bisa juga lewat kanal informasi Ombudsman Jambi di nomor telepon 074124590.
Jika ada laporan, kita bisa cek dan langsung tracking,ujar Dr Jafar Ahmad.
Publik tak perlu khawatir ketika mengadu ke Ombudsman. Sesuai aturan, Ombudsman boleh merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, pelapor bisa pula mengecek atau mentracking jejak laporannya sudah sampai dimana.
Di Ombudsman RI, semua akan transparan,tegas doktor jebolan Universitas Indonesia itu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharamkan Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid. Tidak ada ampun bagi pihak sekolah yang masih tetap memelihara praktik curang itu.
Pelarangan pungutan sekolah itu dibatasi oleh Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah.
Dr Jafar Ahmad menegaskan, pihaknya tak segan memboyong kasus pungli ke ranah pidana kalaulah ditemukan unsur. Ia berujar, selama ini kerap mendengar masih ada praktik pungli di sekolah-sekolah. Tapi, ia menegaskan Ombudsman tak bisa bekerja atas dasar asumsi atau desas-desus.
Ombudsman RI bekerja berdasar aduan warga dan fakta-fakta. Silahkan laporkan, akan kami tindak lanjuti,katanya.(*)
Sumbet : Ombudsman Provinsi Jambi