Akibat Buang Sampah Sembarangan, Manihuruk Kena Denda Rp500 Ribu

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Manihuruk (67), warga RT 03 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Sabtu 4 Juni 2022, pukul 04.55 subuh tadi. Dia diamankan karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. M Manihuruk dianggap telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah.

“Kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya. Yang bersangkutan diamankan oleh Timdu untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS Satpol Kota Jambi,” ujar Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy dalam keterangan resminya, Sabtu (4/6).

Mustari mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti dua kantong plastik sampah.

“Dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” katanya.

Ia berharap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas ini bisa memberikan pelajaran bagi warga lainnya. Agar tidak membauang sampah sembarangan. Dari segi lingkungan pun buang sampah sembarangan membuat lingkungan menjadi kotor, bau, dan pemandangan yang mengganggu. Terutama ketika membuang sampah di got atau selokan, hal ini bisa memicu terjadinya banjir. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *