LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Edi Purwanto bersama Gubernur Jambi Al Haris melakukan penandatanganan kesepakatan bersama
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa.
Penandatanganan berlangsung di
Ruang Utama Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (18/12/2021).
Al Haris mengatakan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2015 tentang
Retribusi Jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hari ini kita telah mengesahkan Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015, Perda ini
sangat penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan PAD dengan menggali potensi daerah
seperti pajak dan lainnya yang selama ini belum terakomodir oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” katanya.
OPD terkait, harus mensosialisasikan pelaksanaan Ranperda perubahan ini kepada masyarakat.
“Kita menginginkan OPD terkait benar benar melaksanakan Ranperda perubahan ini dalam menggali potensi potensi daerah yang ada,” harapnya.
Al Haris menjelaskan, Ranperda perubahan ini bertujuan meningkatkan PAD yang
menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
“Tujuan utama retribusi adalah mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi
kebutuhan rutin seta mengatur kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Al Haris menuturkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebagai representasi telah melewati banyak
tahapan baik pembahasan, peninjauan lapangan, studi banding maupun konsultasi yang tentu menguras energi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi atas ditetapkannya Ranperda Perubahan ini,” ujarnya.
Kepedulian dan kerjasama dalam membangun Provinsi Jambi selama ini tentunya
sangat di harapkan dapat terus terjalin dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.
“Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya dan bekerja keras secara optimal memenuhi target pendapatan
khususnya retribusi meskipun pada kondisi sulit saat ini, sehingga akan tercipta
kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kepada pemerintah,” pungkasnya.(LK)