Al Haris Tegaskan Komitmen Pemprov Bangun Kesejahteraan Sosial

LAMPUKUNING.ID,JAMBI- Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen dalam upaya membangun kesejahteraan social di Provinsi Jambi. Hal tersebut ditegaskan Al Haris pada pembukaan Rapat Koordinasi Sosial se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Kamis (17/02/2022).

Bacaan Lainnya

“Rakor ini merupakan upaya kita dalam memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam membangun kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi,” Ujar Al Haris.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami penurunan dari 8,07% (293,86 ribu orang) pada Maret 2021, menjadi 7,67% (279,86 ribu orang) pada September 2021, atau berkurang 14 ribu orang, dimana angka kemiskinan Provinsi Jambi sebesar 7,67% berada dibawah angka kemiskinan nasional sebesar 9,71 %.

Al Haris menuturkan, mengingat kasus covid-19 saat ini masih dinamis, Pemerintah Provinsi Jambi tetap melakukan antisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan. Satu hal mendasar agar penanganan masalah sosial tepat sasaran, adalah update (pembaharuan) dan validnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Berdasarkan evaluasi kami sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data, namun pelaksanaan verval ini akan lebih efektif jika didukung dengan anggaran. Pada tahun 2020, ada 7 Kabupaten/Kota yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS, sedangkan 4 Kabupaten belum dan untuk 2021, sebanyak 8 Kabupaten/Kota telah menganggarkan sedangkan 3 Kabupaten lainnya belum,” tutur Al Haris.

Al Haris menekankan penganggaran verval DTKS sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari berbagai program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib masuk dalam DTKS.

“Berbagai regulasi menekankan penganggaran Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, mulai dari Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SK 3 Menteri ini, salah satu klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan,” tegas Al Haris.

Al Haris mengungkapkan melalui DTKS yang valid dan update, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian bersama adalah perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) DTKS dan penerima bantuan seperti PKH, Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Kerjasama dan sinergitas yang baik dengan seluruh lintas sektor termasuk Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota harus terus kita tingkatkan. Pada kesempatan ini saya mengapresiasi Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi yang terus konsisten menganggarkan verifikasi dan validasi DTKS setiap tahunnya,” ungkap Al Haris.

Al Haris mengharapkan dapat melakukan sinergi dan sinkronisasi perencanaan, pembiayaan, sumber daya manusia, dan kerja sama antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, serta peningkatan partisipasi semua pihak termasuk potensi dan dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti Pendamping PKH, Tagana (Taruna Siaga Bencana), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan lain-lain, kontribusi swasta (CSR), tokoh masyarakat dan adat, dalam upaya pembangunan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jambi.

“Saya ingatkan kembali kepada seluruh peserta Rakor untuk menggunakan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh, dalam memberikan masukan dan saran konstruktif guna menghasilkan rumusan rakor yang sangat berarti bagi pembangunan kesejahteraan sosial,” tutup Al Haris.) (Rfr) Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *