(Kantor Pengadilan Agama Muara Bungo. -foto:LK08)
MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID -Angka Perceraian di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi mengalami peningkatan 12 persen selama tahun 2023 dari bulan Januari hingga November Angka perceraian ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Dra, Hj. Asmidar Sebagai Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo, Jumat (24/11/2023) menyatakan dari berkas yang masuk, terdapat empat ( 4 ) faktor dominan penyebab perceraian
Pertama karena penggunaan obat-obatan terlarang dan Perjudian yang membuat faktor ekonomi memburuk sampai terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedua karena masalah ekonomi rumah tangga, Misalnya saja suami tidak bertanggung jawab untuk memenuhi keperluan rumah tangga.
Ketiga salah satu pasangan memiliki sifat yang tidak baik seperti penjudi, pemabuk, peminum, pemakai obat-obatan terlarang /narkoba dan sedang di penjara.
“Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi berusia yang relatif muda dengan usia 25-40 tahun hal ini didasari karna belum ada kestabilan dalam berumah tangga dan yang paling dominan yang minta cerai itu kebanyakan para istri,”Ujarnya.
Data yang terhimpun di Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Muaro Bungo hingga November 2023 sudah sampai diangka kurang lebih 476 gugatan, jadi ada peningkatan 12% pada tahun ini,” Tutup Hj. Asmidar. (LK08)