( Barang Bukti yang diamankan oleh Polres Merangin.-foto:Humas Polres Merangin)
Lampukuning.id.Merangin — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, berhasil amankan lima pelaku yang sedang asyik main judi remi pada Minggu 27/05/2023.
Seorang ayah atau ibu, seharusnya memberi suri teladan yang baik dan benar kepada anak-anaknya, namun apa yang terjadi pada lima orang ini, ternyata sungguh berbanding terbalik, mereka malah berjudi ditengah kota Bangko.
Kenyataan ini tentulah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat sekitarnya. Hal ini pula membuat Tim Sat Reskrim Polres Merangin bergerak melakukan pengecekan.
Benar saja, di TKP tim menemukan rumah yang berada di perumahan yang berada di belakang toko Swalayan atau tepatnya di kelurahan Pematang Kandis Rt 32, RW 08 Bangko, dan langsung melakukan penangkapan.
Adapun mereka yang di tangkap tersebut adalah, Ijaprianto (40), Ilmardi (49), Zukrian (45), Ade Suryani (40) dan Dewi Salvia (41).
Penangkapan para pelaku judi remi dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra.
“Ya, lima pelaku judi remi kami amankan bersama barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang, para pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP, ” Tutup Kasat Reskrim Polres Merangin. (LK03)