LAMPUKUNING, KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi akan melakukan penertiban pada aset daerah yakni perumahan guru. Hal tersebut berdasarakan pedoman Pemendagri nomor 19 tahun 2016 dan juga supervisi KPK beberapa waktu lalu.
Rumah guru tersebut ditertibkan karena dilapangan sudah tidak sesuai peruntukan. Banyak rumah dinas guru ditempati oleh bukan guru lagi.
Kepala Pengelolaan BMD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi, Assad Prawira mengatakan, pihaknya sudah turun langsung kelapangan, memang didapati person yang tinggal di rumah dinas guru tersebut tidak sesuai peruntukan.
“Itu sudah 3 kali surat peringatan. Khusus terkait penyalahgunaan objek rumah guru, yang boleh tinggal disana adalah guru, tidak boleh mengalihfungsikan sebagai tempat usaha dan lainnya,” kata Asad Prawira.
Asad menyebutkan, di Kota Jambi total ada 24 titik lokasi perumahan guru. Setelah dihitung totalnya ada lebih kurang sebanyak 676 rumah.
“Persentase yang tidak sesuai peruntukannya sebanyak 30-40 persen,” ungkapnya.
Asad menyebutkan, indikasi yang ditemukan dilapangan ada yang turun temurun, seperti rumah tersebut dulunya ditempat orang tuanya yang berporfesi sebagai guru namun kini ditempati oleh anak dan keluarganya yang bukan guru.
“Orang tuanya dulu guru, sekarang ditempati anaknya yang bukan guru. Ada juga yang transaksi semacam menjual, mereka minta ganti rugi karena sudah melakukan perbaikan,” jelasnya.
Kata Asad, saat awal diberikan izin tunggu rumah guru tersebut sudah ada perjanjian, diantaranya apabila terjadi kerusakan harus melapor ke Dinas Pendidikan sehingga bisa diperbaiki.
“Tidak boleh dilakukan perbaikan sendiri yang kemudian minta diganti rugi,” sebutnya.
Asad menyebutkan, rumah dinas guru di Kota Jambi tersebar di beberapa wilayah diantaranya di Sunan Giri, Selincah, Danau Teluk, Aurduri, Beringin. (LK07)