
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Agus Salim dan Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kota Baru.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP mengamankan barang dan alat dagangan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu, Kamis (2/12).
Arya mengatakan penertiban PKL itu dilakukan sejak 1 Desember kemarin. Sebelumnya pihaknya juga telah menertibkan PKL yang berada di Talang Banjar. Tepatnya di Jalan Sentot Ali Basa, Orang Kayo Pingai, Pangeran Antasari dan Pintu Masuk Pasar Baru Talang Banjar.
Dasar hukum penertiban PKL itu adalah Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perwal No. 56 tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada Satpol PP kota Jambi, Perda No.47 tahun 2002 tentang Ketertiban umum,
Perda No.12 tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan PKL, Perwal No. 28 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 tahun 2016, Perwal No 21 Tahun 2020 tentang
Penanganan Prokes Covid19 Kota Jambi, serta SPT Nomor : PEG.11.00/ 870 / SatPol PP/2021.
“Selain mengamankan barang dan alat dagang, kami juga memberikan teguran secara lisan kepala PKL dan menjelaskan tentang aturan yang berlaku kepada PKL di sepanjang Jalan Agus Salim dan Basuki Rahmat,” katanya.
Kata dia, totalnya ada empat PKL yang terpaksa barang dagangannya diamankan petugas karena menyalahi aturan. “Ada tukang es tebu, pempek dan jualan rujak,” katanya. (LK07)






