Baru Bebas Dari Perkara Narkotika Resedivis Dari Kabupaten Tetangga Tertangkap di Merangin Dalam Kasus Yang Sama

(Pelaku saat diamankan di Mapolres Merangin. -foto:LK03) 

MERANGIN.LAMPUKUNING.ID – Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap Dua kurir narkoba jenis shabu pada Senin 04/12/2023 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat akan melakukan transaksi di Rt. 17 Kelurahan. Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten  Merangin.

Peristiwa bermula pada Rabu 29/11/2023 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Tim Macan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kelurahan Pamenang,  berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy. Tepatnya pada Senin (04/12/2023) sekira pukul 12.00 Wib Setelah dipastikan bahwa target hendak melakukan transaksi, kemudian Tim Macan langsung mengamankan kedua Tersangka.

Tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu yakni  AS (31) warga Desa Sengkati Baru  Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari dan rekanya VM (19) Desa Sei Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari.

Pada saat diamankan petugas turut menyita barang bukti narkotika berupa 63 (enam puluh tiga) butir diduga pil Extasi / Inex,  1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,99 gram, 3 (tiga) buah pack plastik bening kosong, 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo warna hitam beserta sim cardnya, 1 (satu) unit HP Oppo warna silver beserta sim cardnya, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna Hitam Nopol BH 5093 VP Beserta Kunci Kontaknya,  1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna Merah Beserta Kunci Kontaknya,     Uang tunai sejumlah Rp. 550.000 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.,SOU, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut dimana disebutkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti diguga narkotika tersebut merupakan warga Batang Hari

“Benar, Sat Narkoba baru saja mengamankan dua orang laki-laki dalam perkara narkoba, dan saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin”. Ujar Kasubsi.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AS (31) merupakan Residivis yang baru saja bebas dari penjara dan barang haram berupa Narkotika jenis shabu beserta Extasi / Inex didapat dari rekannya sewaktu menjalani hukuman dilapas Batang Hari.

“Ya untuk tersangka AS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Batang Hari dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sewaktu menjalani hukuman. Dari kegiatan tersebut terangka mengaku dijanjikan upah sebesar  Rp.6000.000.- (enam juta rupiah) dengan perincian Rp. 1.000.000– (satu juta rupiah) untuk uang jalan dan sisanya Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) akan dibayarkan setelah transaksi selesai dilakukan. Saat ini Penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.” Tutup Ruly.

Terhadap kedua  tersangka sendiri akan dikenakan Pasal  114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. -(LK03)-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *