LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Seakan tak jera, Afdullah (38) warga asal Medan, Sumatera Utara itu kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo menangkap Afdullah, pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Residivis degan kasus yang sama itu melakukan aksi Pencurian. Dengan modus masuk kedalam kamar kos mengambil 1 (satu) unit HP, yang mana kamar kos tersebut ditinggal kosong oleh pemiliknya.
Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan ke Mapolres Bungo guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan tersebut, Satreskrim Polres Bungo melalui Tim Spartan Polres Bungo melakukan Pengejaran terhadap Pelaku, dan berdasarkan hasil Penyelidikan dilapangan Pelaku sedang berada di salah satu Kost lorong kulim, pasar bawah Muara Bungo. Dan pada akhirnya Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo, guna proses Hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho syawaluddin Taufan,S.I.K melalui Kanit Krimum Polres Bungo IPDA. Erwin A.J Simatupang,SH membenarkan bahwa pihanya melalui Tim Spartan Polres Bungo telah mengamankan Seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pada hari Minggu (21/03/2021) sekira pukul 20:00 Wib, berlokasi di salah satu kosan Lorong Kulim, Pasar Bawah Muara Bungo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1(Satu) Buah Hp merk Infinix warna cokelat, 1(Satu) Buah bungkus kopi bubuk Neo Coffee, 1(Satu) Helai celana pendek, 1(Satu) Helai Baju kaos oblong warna biru, 1(Satu) Buah Minyak Rambut.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan 363 ayat(1) ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ditambahkan Kanit Krimum Polres Bungo, “berdasarkan pengakuan dan keterangan Pelaku bahwa Pelaku merupakan Residivis baru 7 bulan keluar dari Lapas,” ucapnya. (Gas)