BD Diciduk Polisi Karena Adanya Laporan Sang Istri

(BD terduga pelaku penggelapan saat di gelandang Tim Satres Polsek Tabir.-foti dok. Humas Polres Merangin)

MERANGIN. LAMPUKUNING.ID  — Seorang Pria di desa Suko Sejo, Kecamatan Margo Tabir  di ciduk Tim Reskrim Polsek Tabir, setelah seorang wanita yang merupakan adalah istrinya sendiri ini melaporkan tentang peristiwa penggelapan.

Sungguh diluar pemikiran normal, apa yang dilakukan oleh BD Alias BJ (38), dirinya tega menggelapkan motor milik sang istri, bukan hanya satu kali, namun hal ini telah dilakukan sudah Dua kali.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/01/2024) sekira pukul 09:00 Wib, yang mana pada saat itu Tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor   Yamaha Vega  R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya. Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor.

Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri Tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain. Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe. S.H., M.H, langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya, kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan Tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor   Yamaha Vega  R Dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe. S.H., M.H saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut, dan menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” Ujar Kapolsek. (LK03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *