M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi |
JAMBI, Lampukuning.id – Polemik kasus dugaan manipulasi data dukungan terhadap calon DPD RI dapil Jambi, KPU Provinsi Jambi telah mengirimkan berita acara perubahan verifikasi faktual dukungan calon legislator DPD RI Kemuning Gilang Pertiwi.
Berita acara perubahan verifikasi factual dukungan calon DPD RI yang di sampaikan KPU Provinsi Jambi kepada KPU RI menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi lampukuning.id mengatakan bahwa mereka sudah mengirimkan berita acara tentang perubahan dukungan calon perseorangan legislator DPD RI atas nama Kemuning Gilang Pratiwi.
“Berita acara itu sudah kami sampaikan ke KPU RI. Nanti tinggal bagaimana keputusan dari KPU RI,” ungkap M Subhan kepada Sabtu (5/10).
Berita acara yang disampaikan ke KPU RI merupakan hasil pleno dari lima Komisioner KPU Provinsi Jambi berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pihak Bawaslu. (psp)