LAMPUKUNING.ID – Dua jenis obat kanker kolorektal yaitu Bevacizumab dan Cetuximab akan masuk daftar tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, pihak Kemenkes masih akan mengkaji terlebih dahulu.
“Kan lagi dalam proses (pengkajian). BPJS itu kan juga harus melihat efektivitas, termasuk obat. Obat itu harus juga efektif, kita nggak main beli, ngasih begitu saja,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (25/2).
Seperti yang dilansir Fajar Indonesia Network, Menkes menjelaskan penilaian terhadap dua jenis obat terapi untuk kanker usus besar tersebut masih dilakukan oleh tim dari Health Technology Assessment (HTA).
“Nah sekarang itu dinilai oleh kami, ada yang namanya HTA yang menilai, betul nggak obat ini diperlukan. Atau ada juga penggantinya yang sama efektifnya tapi harga lebih murah, ada obat generiknya atau enggak,” kata Nila.
Kedua jenis obat tersebut merupakan obat target terapi untuk pengobatan kanker usus besar stadium 4 kelompok 1 dan 2, yang sel kankernya sudah menyebar ke organ atau jaringan tubuh lainnya.
Sementara untuk penderita kanker stadium 4 kelompok 0-3 (nodus), dimana sel kanker menyebar ke kelenjar getah bening, dua jenis obat tersebut tidak perlu diberikan kepada pasien.
“Jadi obat ini untuk meningkatkan kualitas hidupnya, atau memperpanjang. Nah, ini dilihat dulu ‘cost’-nya itu, nanti kalau seandainya dapat (versi murahnya, red.) ya kita juga tidak berarti harus langsung berhentikan,” ujar Nila.
Kementerian Kesehatan memutuskan menghapus Bevacizumab dan Cetuximab dari daftar Formularium Nasional, mulai 1 Maret 2019, lewat SK Menkes Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.(8/fin)