LAMPUKUNING.ID, BUNGO-Dalam rangka upaya Pencegahan, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Penambangan Emas secara Ilegal, Forkopimda melalui Pemerintah Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Himbauan tentang larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dalam wilayah Kabupaten Bungo, Selasa (14/01/2025).
Surat Himbauan bernomor : 600.4.5/20/DLH/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tersebut ditandatangani oleh Bupati Bungo H. Mashuri,SP,ME, Ketua DPRD Kabupaten Bungo,Muhamad Adani SH,M.Kn, Kapolres Bungo,AKBP Natalena Eko Cahyono S.Kom, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal Dandim 0416/BUTE, Letkol Inf Arief Widyanto, SH, M. Han.
Adapun isi dari Himbauan tersebut yaitu sebagai berikut:
1.Setiap Orang Dilarang Melakukan Usaha Pertambangan Emas Tanpa Memiliki Izin Usaha Pertambangan.
2.Masyarakat Agar Tidak Melakukan Penambangan Emas Secara iIlegal Dilokasi/Daerah Perbukitan, Sungai Dan/Atau Lokasi Daratan lainya;
3.Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Dipidana Penjara Paling Lama 5 (, Lima) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah)
4.Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengelolaan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangan Dan/Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan Huruf G, Pasal 104,Atau Pasal 105 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ;
5.Dengan Dikeluarkan Himbauan ini, Apabila Masih Ditemukan Atau Melakukan Kegiatan Penambangan
Emas Tanpa Izin, Maka Kepada Setiap Orang Yang Berhubungan dengan Aktifitas Tersebut akan dilakukan Penegakan Hukum Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. (*)