LAMPUKUNING.ID, JAMBI- Bupati Bungo H.Dedy Putra,SH,M.Kn, menghadiri penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi, terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan Sosialisasi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku di bulan Januari 2026.
Kegiatan penandatangan MoU tersebut dihadiri Bupati/Walikota , serta Camat Se-Kabupaten/Kota yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi ,Selasa (02/12/2025).
Dalam kesempatan itu Bupati Bungo H.Dedy Putra menyampaikan bahwasannya Pemerintah Kabupaten Bungo berkomitmen untuk mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mempersiapkan langkah-langkah lanjutan.
“Pemkab Bungo siap mendukung penuh penerapan UU No. 1 Tahun 2023. Kami akan melakukan koordinasi dan pembahasan lanjutan agar pelaksanaan hukuman kerja sosial ini berjalan efektif dan manusiawi,” ujar Bupati Bungo H.Dedy Putra.
Bupati H.Dedy Putra juga menegaskan bahwa hukuman kerja sosial bersifat humanis dan tidak sekadar hukuman, melainkan sebagai bentuk pembinaan terhadap pelaku pidana. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan prinsip modern dan fungsi pidana yang lebih menekankan aspek rehabilitasi.
“Kita harus mendukung pelaksanaan ini karena sifatnya humanis dan modern. Hukuman bukan hanya sekadar menghukum, tetapi juga sebagai proses pembinaan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutur Bupati Bungo H.Dedy Putra.
Bupati H.Dedy Putra berharap, implementasi hukuman kerja sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membantu mengurangi beban penjara, sekaligus memperkuat fungsi rehabilitasi dan reintegrasi sosial.(*)












