Bupati H.Mashuri Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bungo Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

Lampukuning.id,Muara Bungo- Bupati Bungo H.Mashuri,SP,ME, menghadiri rapat paripurna” Dalam rangka penyampaian Nota pengantar ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022 dan pengumuman penambahan ranperda pada propemperda tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD Bungo Martunis A.Md,, yang di hadiri oleh Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd, Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, Wakil Ketua I DPRD Jumiwan Aguza,S.M, Unsur Forkopimda Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Pada Kabag, Camat Lurah, unsur Vertikal, dan tamu undangan yang lainnya. Yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bungo, Senin (26/06/2023).

Bupati Bungo dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah Menurut ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud yakni berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK, yang selanjutnya disusun dalam bentuk Rancangan peraturan daerah laporan meliputi laporan realisasi, anggaran laporan perubahan, saldo anggaran lebih, dalam laporan personal laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 hasil pemeriksaan dimaksud yakni berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bungo dan juga pimpinan DPRD kabupaten Bungo.,”Ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan BPK perwakilan Provinsi Jambi Kabupaten Bungo dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap temuan pemeriksaan lainnya, kami ingatkan kembali kepada seluruh OPD agar sungguh-sungguh menuntaskan permasalahan ini di lingkup kerja kita masing-masing serta berkolaborasi bersama instansi Kabupaten Bungo dan inspektorat kabupaten Bungo.

” Selanjutnya agar pemerintah tetap mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun berikutnya, berkenaan dengan hal itu yang di tahun anggaran 2022 yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan Provinsi Jambi dapat kami informasikan sebagai berikut:

Dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat bahwa pencapaian target pendapatan daerah sebesar 97,57% dari anggaran pendapatan sebesar Rp.1,29 triliun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya terdapat penurunan silva pendapatan sebesar 38,5%, Selanjutnya apabila ditinjau dari sisi pendapatan sangat dominan dengan kontribusi sebesar 88,37% kemudian disusul Pendapatan asli daerah.,”Kata Bupati,

Sementara itu pendapatan lain-lain daerah yang sah dan nutrisi sebesar 0,52% pada sisi belanja secara keseluruhan lisasi belanja dengan persentase penyerapan anggaran belanja sebesar 84,9% dengan Rp.1,2 triliun dari anggaran sebesar Rp.14 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dikatakannya lagi,” melalui berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah daerah berupa optimalisasi pendapatan daerah kebijakan pengendalian belanja daerah, maka defisit anggaran yang tercantum dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.53,44 miliar ternyata pada tahun 2020 sebesar Rp.48,73 miliar, sementara itu pada sisi pembiayaan Daerah terdapat dua komponen yang diukur dari pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dapat dilihat bahwa penerimaan pembiayaan berupa silpa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.154,51 miliar. Selanjutnya pengeluaran pembiayaan transaksi sebesar 11,07%.”Kata Bupati lagi.

Berdasarkan akumulasi lisasi pendapatan dikurangi dengan sensasi belanja kemudian ditambah dengan penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jambi adalah sebesar Rp.192,6 miliar meliputi kas, di kas daerah sebesar Rp.65,909 miliar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah

Rumah Sakit Umum H.Hanafi sebesar Rp.26,4 miliar. kas di bendahara dana kapitasi JKN Puskesmas sebesar Rp.3,88 juta dan kas di bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp.5.000000.

Silva tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam laporan perubahan saldo anggaran lebih awal tercatat sebesar Rp.54,51 miliar Dan itu telah digunakan sebagai penerimaan pembiayaan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Silva akhir tercatat Sebagai berikut.

1 Terdapat kenaikan nilai aset selama Tahun 2022 mencapai Rp.53,07 miliar dengan kenaikan tersebut maka saldo per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 1,74 triliun menjadi Rp.1,990 triliun per tanggal 31 Desember 2022 ini merupakan akumulasi dari seluruh komponen aset yaitu aset lancar sebesar Rp. 59,502 miliar investasi jangka panjang naik sebesar Rp.53,8 miliar dan Aset lainnya naik sebesar Rp.30,69 miliar Kemudian untuk posisi utang kewajiban Pemerintah Daerah 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 9,65 miliar yang seluruhnya merupakan kewajiban jangka pendek dibandingkan dengan nilai kewajiban per 31 Desember 2021 sebesar Rp.36,9 miliar Maka terdapat penurunan sebesar 34% dengan adanya mutasi aset dan utang tersebut di atas maka nilai kekayaan bersih per 31 desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp.179,601 miliar dari saldo periode sebelumnya sebesar Rp.1,71 triliun.

Dengan demikian nilai ekuitas pemerintah daerah per 31 Desember 2022 menjadi Rp.1,89 triliun,, dalam mencatat pendapatan sebesar Rp.1,2 triliun dan beban sebesar Rp.1,1 triliun berhubung pendapatan maka terdapat surplus personal sebesar Rp.119,6 miliar, sementara itu pada Tahun 2022 menjadi defisit dari kegiatan non personal lainnya sebesar Rp.4,05 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *