(Bupati Anwar Sadat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat.-foto:LK10)
lampukuning.id,Tanjab Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022. Senin (29/05).
Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH serta dihadiri Wakil Bupati, Wakil II Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 192/S/XVIII.JMB/4/2023 tanggal 18 April 2023 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat TA 2022 bahwa Opini BPK atas laporan tersebut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat menerimana Opini WTP sebanyak 5 kali secara berturut turut dari tahun 2018 dan pencapaian ini berkat sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD dan dukungan masyarakat, semoga prestasi dan amanah ini selalu dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” harapnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan walaupun LKPD tahun 2022 sudah memperoleh Opini WTP namun masih terdapat beberapa catatan BPK yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut yang tidak signifikan akan mempengaruhi Opini atas laporan keuangan Tahun 2022 yang terjaut dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Dan untuk itu kami sedang dan telah melakukan langkah langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini dimasa yang akan datang dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain itu Bupati juga mengatakan, penyusunan laporan keuangan dan penyampaiannya kepada DPRD adalah salah satu upaya konkret Pemda Daerah Kabupaten Tanjab Barat untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang merupakan tanggungjawab Pemerintah kepada publik melalui DPRD.(LK10/Advetorial)