Cabuli 12 Santri, JPU Tuntut RP 8 Tahun

LAMPUKUNING.ID- Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI ,Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang RP (19), yakni oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kayuagung yang terjerat kasus asusila terhadap ke-12 santrinya dengan agenda tuntutan, Rabu (16/02).

Berdasarkan Pantauan Palpos.Id, dalam sidang virtual yang majelisnya diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum itu ternyata tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH lebih ringan dari dakwaan.

Pada sidang perdana yang digelar, Kamis (27/01) lalu, JPU mendakwa RP melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun.

Sedangkan, dalam perkara sidang yang digelar hari ini, JPU manjatuhi tuntutan selama 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan aubsidair 6 bulan.

Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan lebih ringan dari ancam awal itu, JPU Kejari OKI melalui Kasi Pidum, Husni Mubaroq mengatakan, pihaknya mempunyai ancaman minimal dan maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak.

“Jadi bukan kalau didakwa 15 tahun harus dituntut 15 tahun juga, tapi tidak seperti itu. Dan pastinya kita memberikan tuntutan 8 tahun tersebut karena ada hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan,”ungkapnya.

Husni menambahkan, hal yang meringankan diantaranya jujur, sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah di hukum, dan intinya yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

“Pasal yang dikenakkan yakni, Pasal 82 Ayat 1 ayat 2 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 Ayat 1 KUHP,” ujarnya

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH mengemukakan, terhadap tuntutan JPU ini, dia dan kliennya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Sebenarnya tuntutan 8 tahun ini masih tinggi, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan asusila itu. Tetapi, dia hanya menyuruh untuk membuka baju dan celana saja,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk sidang berikutnya akan kembali digelar pada, Rabu (23/02) mendatang dengan agenda pledoi. (*).

Sumber :palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *