LAMPUKUNING.ID,BUNGO- Sepanjang pandemi Covid-19, jumlah warga yang menggelar pernikahan diwilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, mengalami penurunan dibandingkan sebelum adanya Covid-19 mewabah tersebutt.
Hal ini disampaikan oleh penghulu Ahmad Bajuri,S.Ag, saat ditemui Tim Lampukuning.id di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jl. Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Senin (27/07/2020).
“Bulan April hanya tercatat 5 pernikahan saja yang berlangsung, sedangkan di bulan Mei sama sekali tidak ada yang melakukan pernikahan”, kata Ahmad Bajuri.
Ahmad Bajuri mengungkapkan penurunan ini disebabkan oleh adanya Covid-19 yang sedang melanda Indonesia yang menyebabkan seluruh sistem pelayanan harus mengikuti protokol Covid-19.
“Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang yang menghadiri” Ungkapnya.
Ahmad Bajuri menjelaskan protokol kesehatan pernikahan tersebut berisi ketentuan dimana KUA yang mengatur waktu,tempat, petugas bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Sebelumnya Kepala KUA terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan aparat keamanan, agar pelaksanaan akad nikah di luar berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Terakhir, penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran,” Tutupnya.
Penulis Mahasiswa PKL (Hanum & Abuzar)