Diajak Ke Perpustakaan Lalu Oknum Ini Cabuli Siswa SD

LAMPUKUNING.ID-Perbuatan oknum ini sungguh biadab patut dijuluki penjahat kelamin, pasalnya begini, dua siswa SD diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah swasta di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU,Sumatera Selatan. Anak dibawah umur ini diancam tidak akan naik kelas kalau menolak prilaku seks menyimpang sang kepsek.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mengadu ke polisi. Adapun kejadiannya, Minggu (07/03/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku memanggil anaknya ke ruang perpustakaan sekolah, padahal sedang lbur. Karena merasa dipanggil kepala sekolah, anak berinisial E (12) datang menemui kepala sekolah.

Terlapor memanggil bocah laki-laki tersebut ke ruangan perpustakaan dan saat itu suasana sedang sepi karena memang sekolah sedang libur. Setelah  anak korban masuk terlapor langsung melakukan pencabulan. Atas kejadian itu orangtua korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Menurut informasi, korban sudah sejak kelas V SD menjadi korban prilaku seks menyimpang sang oknum kepala sekolah. “Korban diancam tidak akan dinaikan kelas kalau menolak,” terang sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Karena takut tidak naik kelas, korban terpaksa menerima perlakukan buruk dan merahasiakan masalah ini  dari orangtua dan orang-orang terdekat demi melindungi nama baik sang Kepsek berinisial AA (28). Namun ulah AA yang merupakan duda itu akhirnya ketahuan warga dan dilaporkan ke polisi.

Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, ternyata masih ada  korban lain mengalami nasib serupa, berinisial AM (13) juga pernah menjadi korban prilaku seks menyimpang oleh terlapor.

Korban E dan AM merupakan teman satu kelas, sama-sama diancam tidak akan dinaikan kelas apabila menolak melayani prilaku seks menyimpang terlapor.

Meskipun kedua korban sama-sama tinggal di kampung yang sama, namun terlapor tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu dihadapan korban lainnya. Setiap beraksi selalu dilakukan secara terpisah dan dalam waktu berbeda dengan cara memanggil dalam waktu berlainan.

Terpisah, Kapolres OKU AKBP Arif  Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.(*/eco)

Sumber : palpos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *