LAMPUKUNING.ID, BUNGO– – Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Ekstasi. Terduga pelaku berinisial RF (30) warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Damasraya, Sumatera Barat, ditangkap pada hari Minggu (18/10/2026) sekira pukul 19:00 WIB.
Penangkapan RF berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika antar Provinsi di Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. dan Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA INDRA, S.H., M.H., melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah proses penyelidikan yang panjang Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendapatkan informasi bahwa transaksi narkoba tersebut akan terjadi di seputaran daerah Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo. Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal membagi Tim menjadi Dua regu, satu regu melakukan pemantauan dan area luar rumah sakit sedangkan regu Dua melakukan pemantauan dan area parkiran rumah sakit.
Pada saat melakukan pengamatan, tim melihat Seorang laki-laki dengan tingkah laku yang mencurigakan, lalu tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut.
Pada saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama RF, setelah itu dilakukanlah penggeledahan sambil disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukanlah Dua paket besar yang diduga narkotika, yang satu berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dan Satu paket lainnya ditemukan pil warna kuning dengan logo super mario yang diduga narkotika jenis ekstasi, Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM,Senin (26/10/2026) menyampaikan selain terduga pelaku ,Pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu buah paket yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Satu buah paket yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi pil warna kuning sebanyak 970 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, Dua buah kantong kresek warna hitam, Satu unit Hp merk VIVO warna biru dongker, Satu unit motor beat warna merah hitam beserta kunci, Satu buah tas dukung warna hitam. Untuk berat bruto barang bukti Sabu seberat 695,45 gram dan berat bruto barang bukti ekstasi seberat 500,79 gram.
Selain itu, Kasi Humas Polres Bungo menjelaskan Tindak Pidana, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram Jo dan atau dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal VII Poin 50 UU RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)






