Dinas Pariwisata Kota Jambi Dapat Alokasi Rp8,8 Miliar

Pariwisata
Perahu Hias Danau Sipin

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi bakal mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 miliar untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada 2022. Dana itu bakal digunakan untuk penyelenggaraan urusan pariwisata.

“Kedepan karena tema pembangunan adalah pengembangan pariwisata, maka penyelenggaraannya tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Bacaan Lainnya

Fasha mengatakan, program-program dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan juga dialokasikan pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup serta Perangkat Daerah lain secara cross cutting untuk mendukung target daerah di bidang pariwisata.

Fasha menjelaskan, perhatian yang besar terhadap dunia pariwisata diharapkan mampu mengangkat ekonomi masyarakat. Terutama kalangan masyarakat dengan kelas ekonomi paling bawah.

“Jadi semua elemen bergerak, dan dapat memunculkan peluang kerja bagi masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, pemulihan ekonomi ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akibat Pandemi Covid-19. Sehingga geliat ekonomi kembali tumbuh dan berkembang tahun depan.

“Event-event pariwisata yang dahulu pernah dibuat itu akan kita gelar kembali, dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada,” jelasnya.

Sementara mengenai keberadaan Situs Danau Teluk yang berada di Kawasan Seberang, pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu.

“Ada timnya, ada konsultan juga. Jadi apa yang bisa dibuat disana, harus ada master plan,” katanya.

Faaha mengatakan, untuk mengembangkan Danau Teluk menjadi sebuah lokasi serta dibutuhkan komitmen masyarakat setempat.

“Komitmen masyarakat di sana itu penting. Misalnya tentang keberadaan keramba ikan. Jika harus dibongkar, apakah masyarakat di sana bersedia atau tidak, itu yang harus kita sepkati,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *