Diselamatkan Polisi Gadungan, Akhirnya Maling Ini Dibekuk Polisi Asli

Kapolsek Kotabaru menunjukkan tersangka pencuri rumah kos yan gsempat diselamatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi.

JAMBI-Sempat viral karena diselamatkan polisi gadungan, akhirnya pencuri ini berhasil dibekuk polisi asli dari Polsek Kotabaru. Pencurian itu sendiri berlangsung Sabtu (05/06) lalu di sebuah kos yang dihuni oleh korban  Rudi Hartono di Jl Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi.

Saat itu, si pencuri berhasil diamankan warga. Bahkan sampai babak belur dihajar warga yang emosi. Namun nyawanya berhasil diselamatkan oleh seseorang yang mengaku anggota polisi dari Polsek Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Aksi penangkapan pelaku yang diketahui bernama Rendi Faturahman alias Cengkon (29) oleh warga sempat menghebohkan, lantaran saat kepergok dan sempat babak belur dihajar masa, pelaku  berhasil diselamatkan oleh orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Sektor Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, saat rilis resminya menuturkan, setelah isu penangkapan terhadap tersangka beredar, Unit Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Abdul  Kadar, dan Panit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizki M. Ramadhan langsung melakukan pengejaran.

“Jadi, dia ini pelaku pencuri yang sempat heboh, yang katanya dibawa oleh anggota kita, tapi, setelah korban membuat laporan, dan kita lakukan penyelidikan, ternyata dia dibawa lari oleh orang yang mengaku polisi, atau polisi gadungan,” terang Afrito

Rendi Faturahman alias Cengkong (29), berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya, di Jl Pattimura, Lorong Kelapa Gading, Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin (1/6) pukul 21.00 wib.

Dari tangan Rendi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Realmi 51 warna hijau, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, dan 1 unit dompet kulit warna coklat yang berisi uang cash sejumlah Rp 400.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(yuf)

Sumber: jambione

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *