Disperindag Kota Jambi Belum Terima Pemberitahuan Pusat, Pembelian Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi mengaku belum menerima surat pemberitahuan perihal kebijakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disperindag Kota Jambi, Yon Heri.

Bacaan Lainnya

“Belum ada petunjuk dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus berbuat apa, ini kebijakan pusat. Biasanya ini tidak perlu campur tangan daerah,” kata Yon Heri, kemarin.

Yon mengatakan, kemungkinan pelaksanaan dilapangan terkait kebijakan itu, langsung ditujukan kepada distributor-distributor di daerah dan juga produsen minyak goreng.

“Yang menunjuk distributor itu pusat (Kementrian Perdagangan). Ini bukan kewenangan dinas, tapi langsung kementrian perdagangan,” katanya.

Dia menambahkan, untuk Kota Jambi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) kebutuhan minyak goreng 0,029 liter per kapita.

“Tinggal kita kalikan saja jumlah penduduk Kota Jambi yang mencapai 600 ribu jiwa lebih. Itulah kebutuhan minyak goreng di kota Jambi,” katanya.

Untuk stok sendiri, Yon mengatakan berdasarkan data bulan lalu, ada sekutar 250 ribu ton lebih. Jumlah itu tersebar di beberapa distributor di Kota Jambi.

“Distributor ini juga menjual ke Bungo, Tanjab Barat, tidak ada penjatahan, mereka juga menjual ke daerah lain,” katanya.

Pantauan dilapangan, salah satu swalayan yang ada di Kawasan Mayang (Fresh Group), Kota Jambi sudah memberlakukan Aplikasi PeduliLindungi dalam proses penjualan minyak goreng. Namun, manager swalayan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang secara aturan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *