DKPP RI Rekom Polisikan KGP, Hasyim Asy’ari: Laporkan Bibit-bibit Tidak Baik Ini

JAMBI, Lampukuning.id –  Sidang kode etik pelanggaran pemilu Dewan Kehormaran Penyelenggara Pemilu memberikan rekomendasi untuk membuat laporan delik aduan terhadap Calon DPD RI atas nama Kemuning Gilang Pertiwi (KGP) bersama Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Jelutung non aktif dan Ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Jelutung non akif.


Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari selaku Ketua Majelis sidang DKPP meminta untuk membuat delik aduan terkait manipulasi data verifikasi hasil dukungan calon DPD RI atas nama KGP.

“Bawaslu Kota Jambi polisikan Arif Rahmanudin dan KPU Kota Jambi polisikan Misgianto karena memanipulasi data dukungan,” Kata Hasyim Asy’ari, Kamis (8/11).

Selain Ketua Panwascam dan Ketua PPK Jelutung non aktif, Ketua majelis sidang kode etik juga meminta KPU Provinsi Jambi untuk mempolisikan KGP sebagai penerima manfaat manipulasi data yang dilakukan oleh Arif dan Misgianto. 

Hasyim Asy’ari memberikan batas waktu kepada KPU Provinsi Jambi beserta KPU dan Bawaslu Kota Jambi hingga Rabu (14/11) untuk memberikan bukti laporan delik aduan kepada DKPP RI.

“Paling lambat hari Rabu sudah dikirimkan ke DKPP RI melalui Bawaslu Provinsi Jambi,” pungkasnya. (psp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *