LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo, Senin (06/04) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Bungo Tahun 2019. Rapat paripurna dilakukan melalui video conference dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo dan unsur Forkopimda.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jumiwan Aguza didampangi Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo dan Wakil Ketua DPRD, Martunis. Membuka persidangan, wakil ketua DPRD Bungo, Jumiwan Aguza melalui video conference menyapa anggota DPRD setiap komisi.
Jumiwan Aguza menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1.
Masing masing komisi menyampaikan tanggapan terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun 2019. Komisi I tanggapan disampaikan oleh Kholil dari partai PKB. Komisi II tanggapan disampaikan oleh Marwasnyah dari [artaui Berkarya dan komisi II disampaikan oleh Marwasnyah Putra Siregar. Komisi III tanggapan disampaikan oleh Mart Prida Yani.
Beberapa hal yang menjadi catatan penting dewan, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. (red)