MUARA BUNGO,LAMPUKUNING.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD,Sabtu (09/03/2024) di hadiri Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd, MM, Sekda Bungo, Drs H Mursidi MM, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD l, para Kabag, Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo serta para tamu undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo menyampaikan bahwa dengan dibacakannya Daftar hadir oleh Sekretatis DPRD bahwa dari 35 orang jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik, yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 21 orang.
“Oleh sebab itu maka pelaksanaan rapalt paripurna pada hari ini berlaku peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf c berbunyi apabila dihadiri lebih dari setengah anggota jumlah anggota maka forum telah tercapai hari ini, dan dapat dilanjutkan,”kata Jumari Ari Wardoyo.
Selanjutnya, Jumari Ari Wardoyo membuka secara resmi rapat paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun anggaran 2023.
Dikatakan Jumari Ari Wardoyo, secara substansi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan dokumen pengendalian kinerja kepala daerah selama 1 tahun anggaran, yang memuat informasi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan yang telah disusun untuk dilaksanakan selama TA 2023 sebagaimana telah kita laksanakan pada hari Senin 4 Maret 2024 lalu dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2023,
telah disampaikan gambaran umum mengenai capaian kinerja kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran 2023 sesuai amanat pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah LKPJ yang diterima DPRD untuk rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah lebih lanjut,” Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Dalam pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan penyampaian kinerja program dan kegiatan b pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah,” Sebut Jumari Ari Wardoyo.
Setelah mendengarkan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati TA 2023, Rapat Paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati TA 2023 dan dilanjutkan dengan penyerahan keputusan rekomendasi dari Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo kepada Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto.
Penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 disaksikan Sekda Bungo, Drs H Mursidi MM, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD l, para Kabag, Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo serta para tamu undangan lainnya.(LK08)