LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bungo, Kamis (15/08/2024).
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis, A. Md, di hadiri Bupati Bungo H. Mashuri, SP, ME, Aggota DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Bungo, Sekertaris Daerah,Para Staf Ahli dan Aisisten Bupati, Kepala OPD beserta tamu undangan lainnya.
Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusul dengan terencana, terpadu dan sistematis yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman dan sejahtera bagi masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II Martunis saat membuka rapat paripurna penetapan Propemperda.
“Propemperda tersebut ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun didasarkan skala prioritas yang penetapannya dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD disahkan menjadi perda, ” Sebut Martunis.
Dalam penyusunan Propemperda di koordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang kewenanganya bidang pembentukan perda dalam hal ini Bapemperda, hasil penyusunan Propemperda antar DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna, “tukas Martunis.
Selanjutnya hasil pembahasan dan penyusunan propemperda secara lengkap dilaporkan oleh Anggota Bapemperda DPRD Bungo, Sugiono.
“Dari hasil iventarisir dan seleksi secara ketat serta pembahasan dan para usulan Raperda baik dari inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah, maka kami telah merumuskan dan menyepakati Propemperda Kabupaten Bungo Tahun 2025 yang berjumlah 8 Raperda, “sebut Sugiono.
Pertama, Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bungo sebanyak 2 Raperda terdiri dari,
1.Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
2.Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Komisi 1.
Kedua,Raperda usulan pemeritah daerah sebanyak 6 Raperda terdiri dari,
1.Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
2.Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025
3.Raperda tentang APBD Tahun 2026.
4.Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 sampai Tahun 2030.
5.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio.
6.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Permusyawaratan Dusun.
Untuk selanjutnya kabar usulan prioritas rancangan perda sebagai mana diatas tadi, Kami berharap kepada Rapat Paripurna ini agar dapat disepakati, disetujui bersama antara DPRD dengan Bupati dan ditetapkan melalui Program pembentukan Perda Kabupaten Bungo Tahun 2025,”Tutup Anggota Bapemperda Sugiono. (LK)