LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO- DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis, A. Md, di hadiri Bupati Bungo H. Mashuri, SP, ME, Anggota DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Bungo, Sekertaris Daerah,Para Staf Ahli dan Aisisten Bupati, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya, ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bungo, Kamis (15/08/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan oleh pemerintah daerah beberapa hari yang lalu.
Rancangan KUA dan PPAS tersebut juga telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD, TAPD dan OPD terkait dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku, hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Martunis, A. Md saat membuka Rapat Paripurna tersebut.
Selanjutnya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Mart Frida Yani, menyampaikan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.
“Hasil dari pembahasan tersebut Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Bungo sepakat menetapkan;
1.Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 1, 272 triliun lebih.
2.Belanja Daerah direncanakan sebesar 1,368 triliun lebih.
3.Penerimaan Pembiayaan berupa estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 95,55 milyar lebih.
Demikian penyampaian hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025,”jelas Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bungo Mart Frida Yani.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD.
Dalam kesempartan itu Bupati Bungo H. Mashuri menyampaikan dengan disetujuinya rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, ini pertanda bahwa adanya semangat kebersamaan dan penyelesaian semua tahapan dan agenda sampai terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 meski disusun perpedoman RKPD anggaran tahun 2025 berbagai kebutuhan belanja dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, berbagai program kegiatan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang tertuang dalam RKPD untuk selanjutnya di formulasikan lebih lanjut kedalam rancangan KUA dan PPAS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, “tutur H. Mashuri.
“Mengingat kemampuan pendanaan di tahun anggaran 2025 masih terbatas, sementara itu kebutuhan penganggaran belanja daerah makin meningkat, maka tidak seluruh program kegiatan dalam RKPD tahun anggaran 2025 ditampung dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 termasuk besarnya alokasi anggaran.
Sungguhpun demikian pemerintah daerah dalam hal ini TAPD telah berupaya secara optimal agar keselarasan perencanaan pembangunan dapat tetap terjaga dengan mengoptimalkan sumber pendanaan tersedia, “lanjut H. Mashuri.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD seluruh OPD terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat kami sampaikan secara umum ringkasan perkiraan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut;
1.Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 1,272 triliun lebih.
2.Belanja Daerah direncanakan sebesar 1,368 triliun lebih.
3.Penerimaan Pembiayaan berupa estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya 95,550 milyar lebih, “tutup Bupati Bungo H. Mashuri.