
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- DPRD Kabipaten Bungo gelar rapat paripurna tentang penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.
Rapat itu di pimpin langsung oleh ketua DPRD Bungo, yang di hadiri oleh Bupati Bungo, wakil ketua I DPRD Bungo, anggota DPRD, unsur forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, para Kabag, camat, lurah dan para undangan lainnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Bupati Bungo atas laporan LKPJ Bupati tahun 2024, fraksi NasDem membacakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun 2024.
Penyampaian itu di bacakan langsung oleh anggota DPRD Bungo dari Fraksi NasDem Edi Kusnadi.,S.IP meliputi;
1. DPRD Kabupaten Bungo mencermati bahwa LKPJ yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ pada tanggal 17 April 2025 yang lalu. Dari sisi materi muatan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang termuat dalam Permendagri no 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi pemerintah daerah.
2. DPRD Kabupaten Bungo telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah secara paralel pada saat pembahasan komisi bersama perangkat daerah terkait. Alhamdulillah, berkat inisiatif DPRD tersebut dan koordinasi antara perangkat daerah yang baik, maka berbagai data dan informasi tersebut telah disediakan dengan cukup baik.
3. Berkenaan dengan aspek belanja daerah, khususnya pada komponen belanja pegawai pada tahun anggaran tahun 2024 mencapai 33,6% masih di atas aturan yang telah di tetapkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
4. Berkenaan dengan aspek pendapatan daerah. Khususnya pada bidang pajak dan retribusi daerah: meminta kepada Bupati Bungo beserta OPD terkait untuk terus meningkatkan upaya pemungutan pajak daerah terhadap objek pajak wisata yang belum tertagih.
Selain itu, Edi Kusnadi,S.IP juga menyampaikan beberapa usulan pemerintah daerah seperti.
1.Bidang urusan pendidikan, yang di laksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. DPRD Bungo memberikan catatan sebagai berikut;
– DPRD menilai bahwa meskipun capaian realisasi anggaran tergolong tinggi, tetapi terdapat beberapa target kinerja program yang belum optimal.
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan upaya untuk melestarikan tradisi lokal secara sistematis dan menganisiasi perlu disusun Ranperda tentang perlindungan warisan budaya, sebagai jaminan hukum atas pelestarian budaya daerah.
2. Bidang urusan Kependudukan dan pencatatan sipil yang di laksanakan oleh dinas Dukcapil Bungo.
– Pengelolaan data kependudukan masih rentan terhadap resiko keamanan data, dan belum ada regulasi daerah yang mengatur perlindungan data kependudukan.
Ia merekomendasi: menerapkan standar keamanan data ISO 27001.
Menyusun perda tentang perlindungan data kependudukan.
3. Bidang urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
-Data penerima bantuan sosial belum tersinkronisasi dengan baik dan lembaga Pokja PUG belum optimal fungsinya.
Ia merekomendasi: melakukan sinkronisasi data bansos lintas sektor. Dan membentuk dan menguatkan Pokja PUG serta menyusun perda tentang pengarusutamaan gender.
4. Bidang urusan Pengerjaan umum dan penataan ruang, DPRD Bungo memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut
– Catatan perencanaan infrastruktur masih lebih berbasis input-output dan belum fokus pada outcome dan impact pembangunan.
Ia merekomendasi, mendorong perencanaan berbasis outcome dan impact. Menargetkan penyerapan anggaran minimal 95% sesuai standar nasional.
5. Bidang urusan perhubungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, DPRD Bungo memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut.
– Perencanaan transportasi belum menggunakan pendekatan berbasis resiko dan belum tersedia kebijakan keselamatan jalan yang terintegrasi.
Ia merekomendasi, melakukan harmonisasi perencanaan transportasi berbasis data resiko, dan menyusun kebijakan keselamatan jalan Kabupaten.(*)






