DPRD kota Jambi Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2021

KOTA JAMBI, LAMPUKUNING.ID– DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi tahun 2021, Di gedung Swarna DPRD Kota Jambi 19/04/2022.

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan didampingi para Wakil Ketua DPRD, dan tampak dihadiri Wali Kota Jambi, Syarif Fasha serta sejumlah perwakilan OPD lingkungan Pemkot Jambi.

Banyak sejumlah penyampaian rekomendasi dari empat tim pansus yang dibentuk DPRD Kota Jambi, pasca penyampaian LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2021, beberapa waktu lalu.

Seperti yang disampaikan juru bicara pansus I, Frans Sugama Tambunan. Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan pihaknya dan diharapkan hal tersebut menjadi evaluasi Pemkot Jambi, dalam hal ini Wali Kota Jambi.

Seperti di antaranya, pansus I merekomendasikan adanya sistim pendataaan kematian pada Disdukcapol Kota Jambi. Agar nantinya data ini dapat divalidasi dengan data lainnya.

“Sehingga dalam penyaluran bantuan ataupun program pemerintah menjadi tepat sasaran,” kata dia.

Sementara rekomendasi lainnya berupa masukan terhadap BKPSDMD Kota Jambi, di minta untuk dapat meningkatkan kualitas SDM maupun pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Termasuk memperjuangkan tenaga kerja kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan BKPSDMD harus lebih pro aktif,” pintanya.

Sedangkan pada pansus II, melalui juru bicaranya, Sutiyono menyampaikan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi diminta dapat membuat tim verifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam memnetukan nilai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Termasuk menambah SDM teknis penilaian pajak. Sosialisasi pajak daerah, buat aplikasi e-potensi daerah dan perbanyak tapping box,” sebutnya.

DPRD Kota Jambi, juga menggelar rapat paripurna beragendakan pengesahan ranpreda menjadi perda Kota Jambi, Selasa (19/4) kemarin di gedung Swarna Bumi DPRD Kota Jambi.

Ada dua ranperda yang disetujui, yakni Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan
Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023.

Juru bicara pansus II, Syofni Herawati, yang membahas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjelaskan, pihaknya merasa setuju dengan mengesahkan ranpeda tersebut menjadi Perda Kota Jambi.

“Ini kita harapkan dapat diaplikasikan dengan maskimal pasca disetujui,” kata dia.

Sementara pansus lainnya melalui Eko Setiawan, yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023, juga menyetujui, ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

“Dalam pembahasan secara substansi draft yang diusulkan dengan pansus tidak ada yang berubah siginfikan. Hanya ada peenyempurnaan. Ranperda ini menambah poin, semula 21 menjadi 29 poin,” terangnya.

Sementara itu, terkait pengesahan ranperda tersebut, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, adanya ranperda yang disahkan menjadi perda itu, merupakan wujud komitmen DPRD mendukung program pemerintah.

“Atas koreksi yang diberikan telah dibahas transparan dan akuntbael antar dua lembaga. Kami sampaikan terima kasih atas hal ini. Sehingga dua ranperda bisa disahkan. Kami tetap menerima masukan dan saran akan hal ini,” jelasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *