DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna PAW Waka II Masa Jabatan 2019-2024

LAMPUKUNING.ID, JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dalam kesempatan itu mengatakan penggantian kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Rocky Chandra ke Faisal Riza sisa masa jabatan 2019-2024 telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Proses itu kata Edi, bermula dari rekomendasi dari Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra diusul untuk digantikan oleh Faizal Riza.

“Atas dasar hal tersebut pimpinan DRPD Provinsi Jambi menyampaikan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi dengan surat nomor 161.4/1741/DPRD/2021 tanggal 1 Desember 2021, perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra,” kata Edi.

Usulan itu, kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 161.15- 5833 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. SK tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tertanggal 21 Desember 2021.(Rfr) Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *